Header Ads

Seo Services

DANA ALOKASI KHUSUS


⧭Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). DAK di kotak saya Bojonegoro saat ini sedang ramai ramainya diperbincangkan terutama oleh mereka yang sedang mengenyam jenjang pendidikan, baik SD, SMP, dan SMA. DAK yang saya terima adalah DAK yang digunakan untuk bidang pendidikan.

Ada beberapa kriteria pengalokasian DAK, antara lain :

  • Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
  • Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
  • Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.


Cara pemrosesan DAK yaitu, pertama-tama kita akan di data oleh Pemerintah Desa, kemudian data itu akan diajukan kepada pemerintah. Lalu kita nanti akan membuka rekening di BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Kita nanti akan beberapa kali bolak balik ke balai desa guna mengurus tentang DAK. Mekanisme pengambilan DAK adalah setengah dari uang DAK diterimakan ke sekolah untuk kepentingan manajemen pendidikan di sekolah dan setengahnya diterinakan ke pelajar untuk belanja keperluan sekolah seperti tas, buku, sepatu, dan lain-lain. 


Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).


Sedangkan, untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. 


Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.


Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.


Untuk Pencairan uang bisa langsung digunakan


Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. 


Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBD Desa tahun 2017. Serta juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.


Kegunaan bantuan DAK secara ideal adalah untuk membantu memenuhi keperluan sekolah pelajar SMA diantara untuk kebutuhan manajemen sekolah dan membeli alat kebutuhan sekolah pelajar oleh sebab itu itu pencairan dipisah setengah-setengah. 

Kegunaan bantuan DAK secara riil adalah biasanya digunakan untuk membayar uang sekolah dan untuk membeli peralatan sekolah seperti tas, buku, dan sepatu serta keperluan sekolah lainnya tergantung pelajar masing-masing.


Saya sebagai salah satu pelajar SMA di Bojonegoro juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah tidak hanya Pemerintah Daerah tetapi juga Pemerintah Pusat yang telah memikirkan nasib kami para pelajar yang sedang berjuang. Kami sangat terbantu dengan adanya DAK tersebut.



Jadi, saya harapkan bagi teman teman yang telah mendapat DAK, harap digunakan dengan sebaik baiknya. Sekian Terima Kasih.

Tidak ada komentar